
Sejak Desember 2016 lalu, ketika awal-awal kriminalisasi atas ulama dihembuskan, isu ini sudah dimunculkan. Bahkan disiarkan media secara luas.
İHH sendiri sudah mengetahuinya. Dan mereka tersinggung dengan kerasnya. Sekretaris Jenderal İHH, Yavus Dede, mengatakan bahwa İHH akan menggugat pihak mana pun yg menyatakan bahwa İHH berkaitan dengan teroris ke Pengadilan Internasional dan menuntut denda yg sangat besar. Apalagi melibatkan aparat sebuah negara.
Untuk diketahui, tidak ada satu negara pun yg beranibsembarangan menuduh, bahkan tidak dengan Amerika dan juga tidak dengan Israel yg sangat tidak suka dengan sepak terjang İHH. Tapi mereka tidak sekonyol Indonesia yg kemudian berani menuduh İHH berhubungan dengan teroris.
Selanjut Nya..
No comments:
Post a Comment